Sangat tidak beruntung Homoseksual hidup di Uganda. Pasalnya negara di benua Afrika tersebut, kemungkinan akan memberlakukan hukuman mati bagi homoseksual.
Diperkirakan parlemen Uganda mengambil keputusan dalam pekan ini. Organisasi-organisasi hak-hak asasi manusia mengimbau masyarakat internasional supaya memprotes tindakan tersebut.
Sebelumnya Uganda pernah memetieskan rancangan undang undang setelah menghadapi tekanan berat antara lain dari Amerika Serikat dan Uni Eropa.
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
Dalam pernyataan pers Cary Alan Johnson dari Komisi HAM Lesbian dan Gay Internasional IGLHRC berkata, “Sangat mengejutkan bahwa undang undang antihomo ini kemungkinan toh diterapkan, padahal kami sudah memeranginya selama dua tahun. Masyarakat internasional tidak boleh membiarkan ini terjadi.”
Homoseksualitas memang sudah dilarang di Uganda. Tapi anggota parlemen David Bahati tahun 2009 mengajukan usulan untuk meningkatkan hukuman.
Ia antara lain menuntut hukuman mati bagi kaum homoseksual yang terinfeksi Hiv, virus penyebab Aids. Juga orang-orang homoseksual yang seringkali berhubungan seks sesama jenis atau dengan anak di bawah umur atau penyandang cacat harus bisa dikenai hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar