Kementerian Keuangan telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk impor film. Dalam peraturan baru ini pajak atas royalti yang sifatnya ad valorem (persentase) diubah menjadi bea masuk spesifik.
“Harga tarifnya itu di kisaran Rp21.000 sampai Rp22.000 per menit per copy,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 17 Juni 2011.
Menkeu menjelaskan, sejak 1996, bea masuk film didasarkan pada perhitungan royalti. Namun, hasil audit yang dilakukan Kemenkeu menunjukkan sistem pengenaan pajak melalui mekanisme ini tidak berjalan dengan sempurna.
Di samping itu, sistem royalti yang dilakukan pada impor film cenderung membutuhkan waktu untuk proses perhitungannya. Belum lagi, proses perhitungan yang dianggap tidak sederhana.
Hasil dari audit kemudian merekomendasikan agar pungutan pajak atas film harus diperbaiki. Apalagi, Kemenkeu menemukan adanya 3 importir yang tidak menjalankan dengan tertib.
Berdasarkan temuan tersebut, Kemenkeu menilai sistem pungutan pajak film impor harus diubah dari selama ini menggunakan sistem ad valorem menjadi spesifik.
“Spesifik itu adalah nilai spesifik dikalikan lamanya durasi film tersebut dikali jumlah copy. Di Indonesia, satu judul film biasanya yang dimasukkan itu 20-40 kopi. Jadi, itu nanti dikalikan,” kata Agus.
Kebijakan ini diakui Menkeu berbeda dengan sistem yang diterapkan Thailand. Di negara Gajah Putih itu, importir hanya mendatangkan satu master copy, lalu digandakan sendiri. Pemerintah setempat hanya mengenakan pajak spesifik terhadap master film tersebut dengan harga relatif tinggi. Alasannya, film tersebut nantinya akan diperbanyak di dalam negeri.
Sebelumnya, keran film asing terbuka kembali setelah satu importir bermasalah membayar pokok tagihannya. Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono, mengatakan satu perusahaan membayar tagihan sekitar Rp9 miliar.
Agung menjelaskan, tiga importir itu sebelumnya melakukan banding. Hasilnya, mereka diharuskan membayar denda. Menurut dia, tiga importir film itu memiliki pasar sangat besar yaitu 90-95 persen sehingga terlihat menonjol.
Kementerian Keuangan juga pernah mengungkapkan kekurangan tambahan bea masuk yang harus dibayarkan importir film asing selama dua tahun terakhir mencapai Rp30 miliar berasal dari 1.759 copy film. Namun, tambahan kekurangan itu belum termasuk denda yang harus dibayar antara 100-1.000 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar