Lounge Baru
wadah ngobrol, kangen2an atau share banyak hal
bagi Kaskuser Reg. Karesidenan Madiun
(Ngawi, Magetan, Madiun, Ponorogo & Pacitan)
Spoiler for PRM No 1 Tahun 2010:
PERATURAN REGIONAL KARESIDENAN MADIUN
NOMOR 1 TAHUN 2010
TENTANG
TATA TERTIB POSTING YANG BAIK
DI LOUNGE REGIONAL KARESIDENAN MADIUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REGIONAL LEADER KARESIDENAN MADIUN,
Menimbang :
Bahwa untuk memacu kemajuan Kaskus pada umumnya dan Regional Karesidenan Madiun pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam kaskuser, dipandang perlu untuk meningkatkan kenyamanan dalam berkaskus ria.
Mengingat :
General rules KASKUS
Bahwa untuk memacu kemajuan Kaskus pada umumnya dan Regional Karesidenan Madiun pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam kaskuser, dipandang perlu untuk meningkatkan kenyamanan dalam berkaskus ria.
Mengingat :
General rules KASKUS
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN KASKUSER REGIONAL KARESIDENAN MADIUN
dan
REGIONAL LEADER KARESIDENAN MADIUN
DEWAN PERWAKILAN KASKUSER REGIONAL KARESIDENAN MADIUN
dan
REGIONAL LEADER KARESIDENAN MADIUN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN TENTANG TATA TERTIB POSTING YANG BAIK DI LOUNGE REGIONAL KARESIDENAN MADIUN
PERATURAN TENTANG TATA TERTIB POSTING YANG BAIK DI LOUNGE REGIONAL KARESIDENAN MADIUN
BAB I
CLONE ID
Pasal 1
CLONE ID wajib menyeragamkan AVATAR dan atau LOCATION seperti PRIME ID. Apabila Prime ID memiliki Location yang panjang dan Clone ID tidak dapat memakai Location yang sama karena sudah dibatasi, maka bisa juga dengan menuliskan username Prime ID dan atau ciri khas yang menunjukkan Prime ID yang bersangkutanCLONE ID
Pasal 1
BAB II
YANG DILARANG
Pasal 2
YANG DILARANG
Pasal 2
- Dilarang keras posting asal2an dengan tujuan untuk mengejar ISO atau pula mengejar MIK bagi yang dah ISO
- Dilarang keras posting asal2an dengan tujuan beternak klonengan, hal ini bisa berakibat fatal dengan adanya disable post account seperti yang telah terjadi di blog
Pasal 3
Dilarang keras melakukan posting yang bersifat monolog. Pelanggaran terhadap pasal ini adalah dengan dideletnya postingan yang bersangkutan, dan bila ngeyel akan diajukan pengusulan banned IDPasal 4
Dilarang keras posting triplexx (3x berturut-turut, apalagi lebih) atau sejenis. Bila nekad, dijamin ada sunatanPasal 5
- Karena Regional Karesidenan Madiun banyak yang belum cukup umur, diharapkan untuk tidak melakukan posting yang nyrempet ataupun berbau bebe17
- Postingan yang hanya berupa emoticon HARAM hukumnya
- Dan juga haram untuk sekedar posting hanya berupa greeting seperti selamat pagi, selamat sore atau sekedar tanya sepi atau rame? atau postingan yg bersifat oneliner
BAB III
ANJURAN DAN SARAN
Pasal 6
Demi kenyamanan bersama, dilarang posting gambar, foto ataupun sejenis yang bersifat Bandwith Killer. Pemasangan foto atau gambar atau sejenisnya pada postingan maksimal berukuran 800 pixel dan disunahkan untuk dispoiler.ANJURAN DAN SARAN
Pasal 6
Pasal 7
Tiap Hari Senin - Rabu wajib pake ID Utama, yang posting pakai klonengan ataupun sejenisnya dan ketahuan akan otomatis dideletePasal 8
Biasakan memakai fasilitas multiquote untuk menjawab beberapa postinganPasal 9
bagi yang mo mejeng di pekiwan, wajib hukumnya pake Prime ID serta haram 2x post dengan ID yang samaBAB IV
PENUTUP
Pasal 10
PENUTUP
Pasal 10
- Peraturan ini mulai berlaku sejak trit lounge Regional Karesidenan Madiun ini dibuka dan Kaskuser dianggap menyetujui bila yang bersangkutan melakukan posting di Regional Karesidenan Madiun
- Bila dianggap perlu akan diadakan penambahan aturan
Disahkan di depan Komputer
pada tanggal 2 Juni 2010
REGIONAL LEADER,
MQaddict
pada tanggal 2 Juni 2010
REGIONAL LEADER,
MQaddict
Rules dibuat bukan untuk Pajangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar