Penahanan Randy dan Dian, penjual iPad melalui suatu situs forum media sosial dipertanyakan banyak pihak. Berawal dari menjual iPad secara iseng, kedua pria itu kini ditahan.
Bagaimana jalan ceritanya?
Pengacara Dian dan Randy, Virza Roy Hizzal, menuturkan pada awalnya Randy pergi ke Singapura dengan keluarga besarnya. Dalam tamasya itu, masing-masing anggota keluarga membeli iPad. Karena sudah memiliki pekerjaan tetap, ia hanya iseng menjual koleksi iPad-nya.
Randy lalu menjual 2 iPad itu kepada Dian, masing-masing iPad 16 Gb seharga Rp6,6 juta dan iPad 64Gb seharga Rp8,5 juta. Randy mendapat keuntungan Rp300-400 ribu dari penjualan itu. Dian lalu menjual 2 iPad itu melalui situs kaskus dengan mengambil keuntungan sekitar Rp150 ribu dari harga yang dijual Randy.
Penjualan itu dilakukan oleh istri Dian, yang membuka penawaran di kaskus. “Jadi Dian menawarkan 2 iPad itu melalui istrinya” ujar dia saat dihubungi VIVAnews, Sabtu, 2 Juli 2011.
Penawaran itu berhasil menarik minat pembeli yang ternyata polisi. Bahkan keduanya sempat bertukar nomor handphone dan pin BlackBerry. Sang pembeli itu menanyakan apakah Dian memiliki 8 unit iPad.
Karena hanya menjual 2 iPad, Dian lalu menghubungi Randy yang memiliki beberapa unit iPad lagi. Akhirnya mereka sepakat bertemu di Plaza Citiwalk pada 24 November 2010. Dian dan Randy membawa 8 unit iPad sesuai pesanan.
Di awal pertemuan, pembeli itu masih belum mengakui identitasnya. Ketika mereka memeriksa barang, sang pembeli menanyakan apakah ada buku manual berbahasa Indonesia, keduanya mengatakan tidak ada. Dian dan Randy lalu ditangkap oleh Polda Metro Jaya bersama 8 barang bukti iPad.
Sebelum ditangkap, polisi menanyakan lokasi kantor Dian. Petugas lalu menggeledah kantornya.
Namun Polisi tidak menemukan adanya iPad karena perusahaan Dian bukan bergerak di bidang elektronik. Kemudian mereka digelandang ke Polda Metro Jaya.
Kena Dakwaan
Selama dilakukan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya tidak ditahan karena memiliki identitas jelas dan kooperatif. Keduanya didakwa Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 no 36/1999 tentang Telekomunkasi.
Ketika BAP sudah lengkap dan dialihkan ke Kejaksaan, keduanya lalu ditahan pada 3 Mei 2011. Alasannya, mereka melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Ancamannya ditahan dan sanksi maksimal 5 tahun.
Sidang tahap pertama terjadi pada Selasa, 28 Juni 2011 dengan agenda pembuktian saksi. Dalam sidang itu menghadirkan polisi yang menangkap Dian dan Randy. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada 5 Juli 2011.
Firza mengatakan mereka tidak memiliki tujuan khusus menjual iPad dari luar negeri. Keduanya memiliki pekerjaan tetap.
“Tujuannya hanya iseng saja, karena Randy sering bepergian ke luar negeri ya sambilan saja menjual barang elektronik” ujar Firza.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar